APBD DKI 2023 Rp 80 Triliun Rawan Korupsi, Ini yang dilakukan KPK

fin.co.id - 11/12/2022, 20:48 WIB

APBD DKI 2023 Rp 80 Triliun Rawan Korupsi, Ini yang dilakukan KPK

Ilustrasi APBD. (jpnn)

Menurut dia, setiap internal instansi pemerintah disarankan agar memiliki standar terkait LHKPN.

"Buat pejabat yang tidak lapor LHKPN ya jangan dipromosikan, jangan dinaikkan pangkatnya. Kalau yang sudah punya jabatan tetapi tidak lapor, padahal wajib lapor, copot jabatannya," tegas Alex.

Ia menambahkan, hasil pemetaan terhadap instansi yang yang rawan korupsi seperti, aparatur penegak hukum, Dirjen pajak, Dirjen Bea Cukai, kemudian BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang rawan pungli dan lain sebagainya.

Admin
Penulis