JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA membalas komentar Duta Besar Amerika Serikat (AS) untuk Indonesia Sun Yong Kim yang mengkritik larangan zina, kumpul kebo dan LGBT dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan oleh DPR dan Pemerintah.
Hidayat meminta agar Dubes AS menghormati kedaulatan dan tidak mencampuri urusan dalam negeri Indonesia. Apalagi bila itu intervensi atas kedaulatan hukum Indonesia.
BACA JUGA: Masyarakat Bekasi DIhebohkan Penemuan Sanca Batik 70 Kilo Panjang 4 Meter
“Indonesia adalah negara demokrasi, berdaulat dan negara hukum yang konstitusinya mengatur hak asasi manusia dengan jelas. Seharusnya Dubes AS melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai Duta Besar, dan menghormati negara di mana dia bertugas. Tidak malah mencampuri urusan dalam negeri, apalagi mengintervensi kedaulatan Indonesia, dengan amcaman soal HAM dan investasi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat 9 Desember 2022 dikutip dari laman resmi MPR RI.
HNW yang juga anggota DPR Dapil Jakarta II meliputi Jakarta Selatan, Pusat dan Luar Negeri, mengatakan bahwa Konstitusi yang berlaku di Indonesia menghadirkan ketentuan yang spesifik terkait Agama dan HAM.
Penegasan tentang itu dinyatakan di Pasal 29, juga Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945. Pasal tersebut tegas menyebutkan bahwa terdapat batasan-batasan HAM yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah nilai-nilai agama.
“Ketentuan larangan berbagai bentuk zina, kumpul kebo atau laku LGBT yang disepakati oleh Pemerintah dan seluruh Fraksi di DPR tanpa kecuali, merupakan wujud pelaksanaan Pasal 28J ayat (2) tersebut,” ujarnya.
BACA JUGA: Ciyee... Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Pamer Buku Nikah Sambil Finger Love Usai Sah Suami-Istri
HNW, anggota Komisi VIII DPR yang antara lain mengurusi masalah Agama dan Sosial menambahkan, Dubes AS untuk RI itu seharusnya menghormati dan tidak mengintervensi, apalagi menakuti-nakuti dengan isu investasi.
Setiap negara memiliki kedaulatannya sendiri dan akan melaksanakan atau memproteksi secara konstitusional nilai apa yang diyakni oleh masyarakatnya.
“Rusia juga membuat UU melarang LGBT. Apakah AS mengkritik keras kebijakan Putin yang sahkan UU Anti LGBT, dan menakut-nakuti nya dengan isu HAM dan investasi?” tukasnya.
Sudah tidak zamannya lagi, menurut HNW memaksakan nilai kepada negara lain, seperti yang dilakukan oleh AS. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan imperalisme HAM yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan penerapan HAM yang perlu dilakukan melihat aspek lokalitas.
BACA JUGA: Sah! Kaesang Pangarep dan Erina Gudono Jadi Suami-Istri
Ia menuturkan, seharusnya AS dapat mencontoh FIFA yang menghormati nilai-nilai yang diyakini dan berlaku di masyarakat Qatar dalam perhelatan piala dunia, terkait aturan minuman keras dan larangan kampanye LGBT.
Dan ternyata ketika itu dilaksanakan/diikuti termasuk oleh tim sepakbola AS, hasilnya positif saja untuk mewujudkan HAM dengan saling menghormati HAM pihak yang lain.