Tangerang

Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta

Upah minimun kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Tangerang 2023 telah ditetapkan. UMK Kabupaten Tangerang 2023 ditetapkan sebesar Rp4,5 juta.

Tok, UMK Kabupaten Tangerang 2023 Ditetapkan Rp4,5 Juta
Ilustrasi -UMK

Selain itu, penetapan ini sebagai bentuk upaya memenuhi penghidupan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja melalui pemberian UMP dan UMK sesuai dengan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten.

 

Berita Terkait