Viral

Ketua MUI Tak Terima Dubes AS Kritik Pasal Perzinahan KUHP Baru 2022: Ini Sudah Intervensi dari Asing

fin.co.id - 08/12/2022, 15:39 WIB

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Muhammad Cholil Nafis.

"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim.

Oleh sebab itu, agar tak berdampak negatif pada iklim investasi, Dubes AS untuk Indonesia itu memiliki usul.

Bagi Sung Yong Kim, semestinya Indonesia tetap berdialog dan memastikan penghormatan terhadap seluruh pihak, termasuk orang-orang LGBTQI+.

"Penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBTQI+," ujar Kim.

BACA JUGA: Pelaku Bom Bunuh Diri Mapolsek Astanaanyar Penolak KUHP

"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," lanjutnya.

Sung Yong Kim melontarkan pernyataan tersebut di hari ketika DPR meresmikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa, 5 Desember 2022.

Admin
Penulis
-->