News . 08/12/2022, 18:25 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindak tegas oknum Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) jika terbukti melakukan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono.
Tiga oknum jaksa tersebut diduga berupaya memeras Agus Rp10 miliar untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).
BACA JUGA: Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar
"Kalau terbukti itu, Jaksa Agung bakal bertindak sangat tegas. Siapapun yang melakukan tindakan (dugaan pemerasan, Red) bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin tidak dipecat," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.
Menurut Ketut, ada tiga oknum jaksa yang dilaporkan Agus Hartono terkait dugaan pemerasan Rp10 miliar.
Namun, Ketut enggan membeberkan identitas ketiga jaksa Kejati Jateng tersebut. "Sudah beredar semua kok di media," imbuh Ketut.
Dia menambahkan saat ini tuduhan itu baru dugaan. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) tengah memeriksa sejumlah Jaksa Kejati Jateng. Tujuannya untuk memastikan kebenaran dugaan pemerasan Rp10 miliar tersebut.
"Pak Jamwas dengan jajarannya telah turun. Sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono)," papar Ketut.
Dia menyebut upaya klarifikasi itu terdapat kendala. Karena Agus belum memenuhi undangan pemeriksaan. Ketut menyebut Jamwas Kejagung memerlukan keterangan Agus dan bukti yang akurat terkait dugaan pemerasan.
"Orang yang menuduh kan wajib membuktikan, kalau sekarang yang mereka panggil enggak datang, bagaimana membuktikannya. Tentu setelah melakukan pemeriksaan. Kita bukan mengklarifikasi lagi. Kita akan menilai bukti kebenaran itu," tutur Ketut.
Agus Hartono Sebut Dirinya Sudah Diperiksa Jamwas
Menanggapi pernyataan Ketut tersebut, pengusaha Semarang Agus Hartono dengan tegas membantahnya.
"Perlu saya luruskan, pernyataan Pak Kapuspenkum tidak update. Mungkin Pak Kapuspenkum belum dilapori stafnya terkait perkembangan terbaru kasus saya. Bukan begitu beritanya," terang Agus Hartono.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com