Bekasi . 08/12/2022, 13:48 WIB
Menurut data yang fin.co.id dapat, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang.
Selain itu penyegelan juga didasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi, nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Pemkot Bekasi berharap para pelaku usaha ataupun investor untuk melengkapi dokumen perizinan, serta menerapkan atau mengikuti peraturan daerah yang ada di Kota Bekasi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com