Polisi yang menyelidiki kasus ini pun kemudian berhasil menangkap pelaku di provinsi Riau, di satu wilayah yang berbatasan dengan negara Malaysia.
Pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018. Kemampuan seperti ini dia pelajari dari dalam lapas.
"Kemudian setelah dia keluar dari lapas dia praktekkan ternyata berhasil," ujarnya.
Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Tangerang.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo 27 Ayat (1) dan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya.