News . 07/12/2022, 23:08 WIB
Dalam rangka mengumpulkan barang bukti atau alat bukti dugaan tindak pidana tersebut, Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di tiga tempat secara serentak, Rabu (9/11).
Tempat penggeledahan pertama di Kantor Pusat PT Pertamina Patra Niaga (PPN) di Gedung Wisma Tugu Jalan Rasunan Said, Jakarta Selatan, di Kantor PT PPN Ruang Informasi Teknologi (IT) di Gedung Sopo Del Tower Jalan Mega Kuningan Barat Jakarta Selatan, dan Kantor PT AKT di Menara Merdeka Jalan Budi Kemuliaan Jakarta Pusat.
"Terkait perkara aquo yang telah berjalan penyidikannya, ditemukan adanya indikasi kuat timbulnya kerugian negara sebesar Rp 451,66 miliar," kata Cahyo.
Kerugian Negara tersebut sebagai akibat adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam proses penjualan BBM secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang terjadi pada tahun 2019 s/d 2012.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com