Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

fin.co.id - 07/12/2022, 09:18 WIB

Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

RKUHP (net)

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 

Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca