Nasional

Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...

pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi dimaksudkan untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.

Dubes AS Soroti RKUHP Terkait Perzinahan, Kemenkumham Bilang Begini...
RKUHP (net)

Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi atau tidak di Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Pasal 412 dan 413 Undang-Undang KUHP mengatur soal pemidanaan bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinahan.

Ancaman itu hanya berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Adapun mereka yang berhak mengadukan ialah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. 

Termasuk orang tua maupun anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

 

Berita Terkait