JAKARTA, FIN.CO.ID - Awal dari viralnya video aparat kepolisian melarang penyerahan Brigadir J direkam akhirnya terungkap.
Larangan merekam penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga diungkapkan oleh Agus Nurpatria.
Pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Agus Nurpatria dimintai kesaksiannya untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Dalam kesaksiannya Agus Nurpatria menceritakan peristiwa yang terjadi di Jambi, saat penyerahan jenazah Brigadir J ke pihak keluarga.
Dalam persidangan, Agus menceritakan momen saat Hendra Kurniawan bertemu dengan keluarga dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.
Dia juga menjelaskan awal mula dirinya diajak Hendra ke Jambi.
“Hari Minggu saat itu Hendra adakan lomba mancing saya izin duluan ke kolam pemancingan jam 3 sore. Pak Hendra baru datang jam 7 malam. Pada saat itu beliau sampaikan bilang persiapan berangkat ke Jambi tolong hubungi Pak Santo dan penyidik Jakarta Selatan,” ujarnya di persidangan.
“Saudara berangkat ke Jambi kemudian?” tanya Hakim.
BACA JUGA: Perintah Sambo Tembak Brigadir J, Kesaksian Ricky Rizal dan Bharada E Berbeda
“Senin sampai ke Jambi ketemu keluarganya (Brigadir J),” jawab Agus.
Hakim kemudian bertanya kepada Agus terkait siapa yang memberi ide untuk menemui keluarga Brigadir J di Jambi.
Agus menjawab, "Tidak tahu".
Agus kemudian menyampaikan informasi terkait kabar tindakan represif terhadap keluarga Brigadir J yang menurutnya kabar tersebut tidak benar.
BACA JUGA: Ricky Rizal Ungkap Siapa Penembak Brigadir J: Disuruh Ferdy Sambo Jongkok Lalu... Dor...