Nasional . 06/12/2022, 15:11 WIB

Panas! PKS Interupsi dan Lantang Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Kini Disahkan DPR Jadi UU

BACA JUGA: Tragedi Kanjuruhan Tahap Penyidikan, Polri Gunakan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian Menyebabkan Orang Mati

Bambang Wuryanto menilai muatan dalam RUU KUHP mencerminkan paradigma pemidanaan bukan hanya untuk memberikan efek jera dan pembalasan namun mewujudkan keadilan.

Menurut Bambang Wuryantom, RUU KUHP memuat penyempurnaan secara holistik dengan mengakomodir semua pendapat masyarakat agar tidak ada kriminalisasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat paripurna DPR itu adalah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com