Regional

Kasus Korupsi Kredit Perumda BPR Indramyu, 2 Pelaku Diseret ke Rutan Kelas I Kebonwaru

Dua tersangka kasus korupsi pemberian kredit di Perumda BPR Karya Remaja Indramayu tahun 2020–2021 ditangkap aparat Kejati Jawa Barat

Kasus Korupsi Kredit Perumda BPR Indramyu, 2 Pelaku Diseret ke Rutan Kelas I Kebonwaru
Ilustrasi pemalsuan surat tanah

Kedua tersangka dinyatakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait