"Warga Singapura harus mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan untuk keselamatan mereka masing-masing. Yang mendaftar secara elektronik ke Kemenlu, tolong disegerakan," imbau Pemerintah Singapura.
Kedutaan Besar Singapura di Jakarta meminta warganya menghubungi nomor +62 (21) 2995 0400 atau +62 811 863 348 bila membutuhkan bantuan.
Bisa juga dengan menghubungi Satgas Kemenlu Singapura 24 jam di +65 6379 8800/8855.