Jenderal (Purn) Moeldoko menegaskan bahwa Mayor Inf Bagas Firmasiaga harus mendapat hukuman berat dan setimpal.
Mayor Inf Bagas Firmasiaga yang memperkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER, harus dipidana dan dipecat.
BACA JUGA: Skandal Perwira Paspampres: Mayor Inf Bagas Firmasiaga Ingin Peluk Letda Caj (K) GER Tapi Ditolak!
"Enggak ada toleransi di dalam penegakan hukum siapapun dia, itu, dari manapun dia berasal," ujarnya di Epicentrum XXI, Jakarta dikutip, Minggu, 4 Desember 2022.
Ditegaskan mantan Panglima TNI tersebut, di tubuh TNI sudah terdapat aturan tegas mengenai pelanggaran disiplin murni dan tidak murni.
"Jika prajurit TNI melakukan pelanggaran berupa perbuatan pidana, maka pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana," katanya.
Selain itu, ditegaskannya, prajurit TNI yang terbukti melakukan tindak pidana juga bakal dikenai sanksi pemecatan.
Namun sanksi pidana dan pemecatan tetap harus dilakukan sesuai hukum yang ada.
"Kita tunggu hasil persidangan. Jadi enggak semena-mena dipidanakan dipecat. Semua harus melalui proses," tegasnya.
Identitas Anggota Paspampres Terungkap
Identitas oknum Paspampres (Pasukan Pengamanan Presiden) yang memperkosa prajurit wanita Kostrad saat tugas mengamankan KTT G20 di Bali terungkap.
Oknum Paspampres itu adalah Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF), Wadanden 2 Grup C Paspampres.
BACA JUGA: Anggota Paspampres Perkosa Prajurit Wanita Kostrad di Bali
Sementara korbannya adalah Letda Caj (K) GER. Dia adalah perwira pertama yang berdinas di Ajen Divisi Infanteri 3/Kostrad Gowa, Sulawesi Selatan.