JAKARTA, FIN.CO.ID - Komandan Paspampres (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko buka suara soal kasus pemerkosaan yang dilakukan anak buahnya.
Diketahui perwira Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota Kostrad Letda Caj GER saat pengamanan KTT G20 di Bali.
Danpaspampres Marsda Wahyu Hidayat menegaskan bahwa kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.
Ditegaskannya, dirinya akan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada POM TNI.
“Nanti biar hukum yang memutuskan. Sekarang sudah ditahan sambil menunggu proses hukum,” ujarnya dikutip Senin, 5 Desember 2022.
Sebelumnya Jenderal Andika Perkasa membenarkan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan Mayor Infantri BF terhadap anggota Kostrad Letda Caj (K) G.
“Jadi, kalau enggak salah sidiknya di Makassar karena korban ini bagian dari Divisi 3/Kostrad, tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku kan Paspampres,” katanya Jenderal Andika, pada Kamis, 1 Desember 2022.
Ditegaskan Andika, Mayor BF sudah berstatus tersangka. Selain itu, Andika memastikan pelaku telah dipecat dari TNI.
“Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” tegas Andika.
Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengaku geram atas peristiwa yang dilakukan anggota Paspampres Mayor Inf Bagas Firmasiaga (BF).
Mantan Panglima TNI itu menegaskan anggota Paspampres Mayor Inf BF akan mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang ada.
Mayor Inf BF yang memperkosa anggota Divisi Infanteri 3/Kostrad, Letda Caj (K) GER akan dipidana dan dilakukan pemecatan.