News . 05/12/2022, 22:48 WIB
Adapun modus operandi yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke vila terlapor dan selanjutnya pelaku melakukan kekerasan seksual.
Fakta lain yang diungkap Kapolres dalam kasus tersebut adalah bagaimana peran teman korban dalam membantu pelaku.
Teman korban sengaja memegang badan korban agar pelaku pria dapat melakukan aksinya.
"Terhadap pelaku kami jerat Pasal 285 ayat 4 KUHP dengan pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Leo Defretes.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com