Regional . 01/12/2022, 19:43 WIB
JAKARTA, FIN.CO.ID - Direskrimum Polda Bali menyebutkan, setidaknya 559 orang yang menjadi korban investasi bodong PT Dana Oil Konsorsium (PT DOK) dengan kerugian mencapai Rp55,8 miliar.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 2 Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya menyatakan, korban investasi bodong dana oil konsorsium (PT DOK) yang tercatat melapor di Polda Bali terhitung 559 orang di luar yang tidak melaporkan kejadian tersebut yang jumlahnya mencapai sekitar ribuan orang.
"Korban yang tercatat (melapor ke Polda Bali) ada 559 orang, di luar yang mengadu ke kantor polisi ada sekitar 3.000 orang informasinya," kata Made Witaya.
BACA JUGA:
Made Witaya menyebutkan total kerugian dana oil konsorsium dari satu laporan itu sebesar Rp22 miliar, kemudian terakhir ada lima laporan, termasuk pelimpahan dari Bareskrim ada satu.
Dalam kasus investasi bodong dana oil konsorsium yang merugikan ribuan orang tersebut, pihaknya telah menetapkan bos PT DOK I Nyoman Tri Dana Yasa alias Mang Tri sebagai tersangka dan telah menahannya di Rutan Polda Bali sejak 17 November 2022.
Modus operandi yang dipakai oleh tersangka dalam kasus ini, yakni Mang Tri mengedukasi investor dengan memberikan bunga yang cukup di atas bank.
Setiap minggu ada 3 persen keuntungan yang didapat. Dana itu kemudian dikelola dalam bentuk trading minyak mentah.
Dijanjikan pula oleh tersangka bahwa risiko atau kerugian akan diganti atau diberikan uang ada yang jumlahnya antara Rp10 juta dan Rp100 juta, bahkan uang tersebut dapat diambil kapan saja.
Investasi yang ditawarkannya sudah berstatus legal dan sudah berizin.
"Itulah hal-hal yang menyebabkan banyak orang melakukan investasi yang dikelola oleh tersangka TDY," katanya lagi.
Dalam perjalanan waktu, sekitar dua sampai tiga kali berproses, lanjut dia, para investor lancar mendapat beberapa persen keuntungan, kemudian investor yang bersangkutan menaikkan lagi modalnya.
BACA JUGA: Rekrutmen Bersama BUMN Batch 2 Sudah Dibuka, 890 Formasi Tersedia, Cek Link Pendaftarannya di Sini
Hingga pada akhirnya investasi tersebut ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dianggap ilegal atau bodong.
Setelah ditutup, barulah satu per satu ada laporan yang masuk di Polda Bali terkait dengan kasus investasi bodong.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com