News . 01/12/2022, 13:12 WIB
"Kesemuanya merupakan lulusan akademi angkatan laut yang lebih muda dari pejabat pendahulu dengan sisa usia pensiun paling sedikit 24 bulan atau lebih. Sementara, terkait riwayat jabatan sebelum menjabat KSAL, tidak ada pakem tertentu yang dilakukan oleh Jokowi alias beragam," papar Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini.
Mengingat penunjukan KSAL merupakan hak prerogatif presiden, kata dia, tentu Jokowi memiliki keleluasaan dalam memilih 1 dari 9 nama yang ada.
BACA JUGA: KSAL Laksamana Yudo Margono: Dankormar Akan Diemban Jenderal Bintang 3
"Apakah akan memilih sosok yang pernah bekerja sama, mengikuti kecenderungan riwayat penugasan atau memilih sosok yang memiliki sisa usia pensiun yang panjang? Atau Jokowi akan memilih sosok yang saat ini sedang bekerja langsung di bawah struktur kendalinya?," ucapnya.
Bahkan, tambah Anton, bisa saja bursa kandidat ini bertambah apabila dalam waktu dekat, Jokowi mempromosikan perwira tinggi berpangkat Laksamana Muda untuk menduduki jabatan bintang tiga.
"Apalagi, kecenderungan penunjukan KSAL di era reformasi bukanlah suatu pakem yang mengikat untuk ditaati ataupun diikuti," kata dia.
Meski demikian, kata Anton, tentu saja pemilihan KSAL yang baru kelak hendaknya lebih didasari pada kebutuhan untuk menjaga roda organisasi TNI AL bergerak dinamis dan solid dalam menghadapi ancaman maritim Indonesia.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com