Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.
"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," jelasnya.
Dia berharap, dengan adanya usulan kenaikkan UMK ini para pekerja dapat meningkatkan kesejahteraan dalam taraf hidupnya dan lebih termotivasi dalam bekerja.
"Sehingga dapat berdampak juga kepada perusahaan," pungkasnya.
Sebagai informasi, untuk nominal penetapan UMK Kabupaten Tangerang tahun 2022 adalah sebesar Rp4.230.792,65. Jika angka tersebut naik sebesar 7,48 persen maka nilai UMK Kabupaten Tangerang tahun 2023 menjadi Rp4.547.255,94.