Gegara Seekor Ayam, Pria di Bandung Tewas Dikeroyok di Rumahnya Sendiri

fin.co.id - 30/11/2022, 19:50 WIB

Gegara Seekor Ayam, Pria di Bandung Tewas Dikeroyok di Rumahnya Sendiri

Ilustrasi ayam potong.(Pixabay)

Adapun ​​​​​pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.

 "Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.

 Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID