Gegara Seekor Ayam, Pria di Bandung Tewas Dikeroyok di Rumahnya Sendiri
Satreskrim Polresta Bandung membekuk enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan Yosep (47) yang dituduh mencuri seekor ayam.
Adapun pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.
"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.
Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.