Regional . 30/11/2022, 19:50 WIB
Adapun pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas.
"Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.
Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com