Sahkan Pernikahan Beda Agama, PPP: PN Tangerang Langgar Undang Undang

fin.co.id - 29/11/2022, 12:28 WIB

Sahkan Pernikahan Beda Agama, PPP: PN Tangerang Langgar Undang Undang

Ilustrasi pernikahan.

"Kami akan memperkuat posisi pihak terkait MUI dan Dewan Dakwah, serta membenarkan fatwa MUI, Muhammadiyah, dan NU, lalu akan melakukan 'serangan' dengan melakukan uji materi terhadap UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan pasangan suami istri beda agama yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM.

PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

Admin
Penulis