Bekasi . 29/11/2022, 20:16 WIB
"Itu sebatas pendapat yang sah-sah saja, tidak ada masalah. Yang terpenting sudah masuk dalam mekanisme, kalau sekadar berpendapat itu tidak masalah dalam mekanisme dewan pengupahan," ucapnya.
Hasil rapat sore hari ini harus ditentukan dengan cara voting anggota dalam rapat, dari hasil voting didapat Permenaker nomor 18 meraih suara terbanyak.
Nantinya hasil rapat pleno akan diberikan kepada PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan, selanjutnya akan diterbitkan surat rekomendasi yang akan diajukan ke Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id