BACA JUGA: Politisi PDIP Tegaskan Tak Ada Pencoretan Anggaran Program Kerja yang Dirintis Anies
BACA JUGA:Tok, APBD DKI Jakarta 2023 Totalnya Rp83.7 Triliun
"Tersangka diduga meraba bagian sensitif perempuan," beber Putra.
Mengetahui hal tersebut, Ibu Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora. Pelaku kemudian ditangkap pada Selasa, 15 November 2022 di indekosnya.
"Tersangka tinggal di kosan, dia berasal dari Tasikmalaya. Menikah dengan Istri pertama, cerai dikaruniakan satu anak, lalu menikah lagi dengan istri kedua dan dikaruniakan satu anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.