Puan Bantah Surpres Calon Panglima TNI Diganti: Surpres Baru Dikirim Hari Ini
Ia membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa surpres calon panglima TNI dikirim ke DPR pekan lalu diambil kembali karena ada pergantian nama.
Menurut dia, pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.