Menurut dia, pasal 13 ayat 6 UU 34/2004 tentang TNI menyebutkan, persetujuan DPR terhadap calon panglima yang dipilih presiden, disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon panglima diterima DPR.
Puan Bantah Surpres Calon Panglima TNI Diganti: Surpres Baru Dikirim Hari Ini
fin.co.id - 28/11/2022, 18:18 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Ketua DPR, Puan Maharani, usai menerima brevet Hiu Kencana dari Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, di dermaga 100, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (28/11/2022). ANTARA/Syaiful Hakim
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Sosok Aura Cinta Remaja Bekasi yang Viral Debat dengan Dedi Mulyadi: Pernah Jadi Iklan Pinjol dan Main Sinetron FTV
17 jam lalu
4
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
5
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu