Untuk ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, atau denda sebesar Rp 5 miliar.
Oknum Guru SD Cabul di Kota Bekasi Akhirnya Ditangkap Polres Metro Bekasi Kota
fin.co.id - 28/11/2022, 18:53 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
Oknum guru cabul di salah satu SD di Kota Bekasi yang sempat menjadi buron karena melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya akhirnya ditangkap polisi.
TERKINI
Terpopuler
1
Profil Brando Susanto, Anggota DPRD DKI dari PDIP yang Meninggal Saat Memberi Sambutan di Acara Halalbihalal
1 hari lalu
2
Jumlah Korban Tewas Akibat Ledakan di Pelabuhan Iran Total 40 Jiwa, 1.200 Orang Terluka
1 hari lalu
3
Surya Paloh Tegaskan Desakan Mundur Gibran Rakabuming Raka Tidak Tepat
2 hari lalu
4
KPK Sita Mobil Mercedes Ridwan Kamil Terkait Kasus BJB
1 hari lalu
5
Bobby Nasution Sebut Ada 5 OPD Diperiksa Soal Dugaan Korupsi
1 hari lalu