Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya

fin.co.id - 28/11/2022, 20:00 WIB

Besaran UMK Yogyakarta 2023 Segera Ditetapkan, Segini Kisarannya

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

Penghitungan UMK 2023 mengacu pada peraturan yang baru tidak lagi mempertimbangkan nilai kebutuhan hidup layak pekerja.

"Sampai sejauh ini, tidak ada keluhan apapun dari pengusaha. Saya kira pengusaha pun tahu bagaimana kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Yogyakarta," kata Rihari.

BACA JUGA: Durhaka, Anak Tega Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Penyebabnya...

UMK kota/kabupaten di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dijadwalkan ditetapkan oleh Gubernur DIY Sri Sultan HB X pada 7 Desember 2022 dan diberlakukan mulai Januari 2023.

Setelah penetapan nilai upah minimum perusahaan tidak diperkenankan melakukan penangguhan pembayaran.

Pada Senin (28/11), Gubernur DIY menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023 naik 7,6 persen dibandingkan dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2022 menjadi Rp1,98 juta per bulan.

Diketahui, besaran UMK Jogja tahun 2022 sebesar Rp 2.153.970. UMK Sleman Rp 2.001.000. UMK Bantul Rp 1.916.848. 

Sedangkan aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen. 

Admin
Penulis