News . 26/11/2022, 19:39 WIB

Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sekretaris Jampidsus (Sesjampidsus) Andi Herman hingga kini masih no comment alias belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan fin.co.id terkait testimoni pengusaha Semarang Agus Hartono yang mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). 

Sebelumnya, Agus Hartono dalam surat teguran hukum yang ditulisnya menyebut nama Andi Herman.

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Bongkar 'Aroma Tak Sedap' di Kejati Jateng, Mengaku Dipalak Rp 10 Miliar  

Diketahui, Andi Herman kini menjabat Sesjampidsus Kejagung RI. Sebelumnya, dia adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng).

Dalam surat teguran hukum yang ditulisnya Agus Hartono menyebut koordinator Jaksa Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari meminta uang Rp 5 miliar untuk 1 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) atas perintah Kajati Jateng yang saat itu masih dijabat oleh Andi Herman. 

Ada 2 SPDP yang diminta oleh Putri Ayu Wulandari. Sehingga totalnya Rp 10 miliar. 

Sesjampidsus Andi Herman hingga Sabtu, 26 November 2022, belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan fin.co.id via WhatsApp (WA).  

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Blak-blakan Pengusaha Semarang Diduga Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar

Sejak Kamis, 24 November 2022 pukul 20.32 WIB, fin.co.id telah berupaya mengonfirmasi Andi Herman terkait hal tersebut. 

Fin.co.id mengirim pesan ke Andi Herman melalui WA nomor +62812-9234-XXX. Tetapi, Andi Herman belum membalas atau menjawab pesan dari fin.co.id tersebut. 

Andi Herman juga terlihat memasang default timer untuk pesan-pesan baru yang masuk ke nomornya. 

Seperti diberitakan, Pengusaha Kota Semarang Agus Hartono membongkar aroma tak sedap di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Dia mengaku dipalak Rp 10 miliar oleh oknum Kejati Jateng terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. 

BACA JUGA: Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, ICK: Jaksa Agung Harus Berani Usut Tuntas

Oknum Kejati Jateng itu diduga  meminta Rp 10 miliar kepada Agus Hartono untuk 2 SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). 

Dugaan adanya permintaan uang oleh oknum Kejati Jateng tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari Bank Mandiri, BRI Agroniaga dan Bank BJB Cabang Semarang ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016 silam.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com