Ibu Pergi Merantau, Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Dompu
Kasus rudapaksa ayah terhadap anak kandung ini berhasil diungkap Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat.
Kasus rudapaksa ini pun kini ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu.
Sebagai tersangka, penyidik menerapkan pidana Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.