"Yang diincar biasanya yang sendirian mengendarai mobil, itu agar memudahkan mereka mengintimidasi korban saat modusnya dilakukan," ucapnya.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan, keenam pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.