BACA JUGA: Dikabarkan Kembali Longsor, Ternyata Jalan Pangkalan 1A Bantargebang Sedang Proses Pembangunan Turap
BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Resmi Jadi Tuan Rumah Pekan Paralimpik Daerah VI Jawa Barat
Sebelumnya 7 orang berinisial N, M, D, A, N, J dan AR, di kontrakan tempat merubah kode produksi serta tanggal makanan kadaluarsa pada Rabu 23 November 2022.
Modus yang dilakukan pelaku menghapus kode tanggal produk yang sudah kadaluarsa, kemudian dicetak kembali kode expired seperti produk makanan dan minuman pada umumnya.
Atas tindakan kriminal itu, tujuh pelaku akan dikenakan pasal 8 dan 9 UU perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 dengan ancaman 5 tahun penjara.