Tangerang

Tiga Pelaku Judi Online Togel Hongkong dan Judi Pakong Ditangkap Polres Metro Tangerang Kota

fin.co.id - 24/11/2022, 21:50 WIB

Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong.

TANGERANG, FIN.CO.ID  - Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan judi pakong. 

Sebanyak tiga orang pelaku masing-masing berinisial S, AG dan N ditangkap polisi. 

BACA JUGA: Bikin Heboh, Seorang Nenek Terkunci di Kiosnya Sendiri di Pasar Lama Cikarang

Kapolres Metro Tangerang Kota Zain Dwi Nugroho mengatakan, tiga pelaku ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari. 

"Peran ke 3 orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul," kata Zain, Kamis 24 November 2022. 

"Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," imbuhnya.

Dikatakan Zain, para pelaku melakukan transaksi melalui online dengan warga sekitar. 

BACA JUGA: 11 Pembobol ATM Ditangkap, 'Aman' Beroperasi 1,5 Tahun Kuras Uang Rp400 Juta, Begini Modusnya

Dalam jalan operasionalnya mereka kerap kucing-kucingan dengan petugas. 

"Mereka dalam melakukan aksinya di rumah masing-masing sangat tertutup dan secara online, sehingga sulit terdeteksi," terangnya.

"Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya," lanjutnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

"Para tersangka terancam hukuman paling lama adalah 6 Tahun penjara," tandasnya.

Admin
Penulis
-->