News . 24/11/2022, 10:57 WIB

Ternyata Surpres Calon Panglima TNI Baru Dikirim ke DPR Pekan Depan, Alasannya karena Puan Maharani

Penulis : Admin
Editor : Admin

“Dan itu berdasarkan aturan tidak menyalahi aturan-aturan yang ada,” tegasnya.

Sebelumnya Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan surpres pergantian Panglima TNi dikirim ke DPR pada hari ini, Rabu, 23 November 2022.

"Kami (Istana) sudah menghitung bahwa pada hari ini akan dikirim kepada DPR surpresnya," kata Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Pratikno pun menjelaskan alasan surpres dikirim pada Rabu ini.

BACA JUGA: Profil Yudo Margono, Calon Panglima TNI Gantikan Andika Perkasa

Dia menyebut pengiriman Surpre pada Rabu ini juga mempertimbangkan reses DPR yang akan dimulai dalam waktu dekat. 

Siapa nama calon panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang diajukan Jokowi? Pratikno enggan menjawab dan menyerahkan ke DPR.

"Nanti kalau sudah diterima DPR, nanti dari DPR-lah yang menyampaikan," katanya.

Namun, dia memberikan bocoran sosok calon Panglima TNI pengganti Jenderal TNI Andika Perkasa.

BACA JUGA: Nama Calon Panglima TNI Sudah Diterima DPR RI, Meutya: Dari Kepala Staf...

"Kalau calon panglima TNI pasti dari kepala staf atau mantan kepala staf yang masih aktif. Kan gitu aja, clue-nya itu," ujar Pratikno.

Panglima TNI saat ini, yakni Jenderal TNI Andika Perkasa, akan memasuki usia pensiun pada akhir Desember 2022. Andika Perkasa dilantik Presiden Jokowi menjadi Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021 sesuai Surat Keputusan Presiden Nomor 106/TNI 2021. Andika saat itu menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit paling tinggi ialah 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Andika lahir pada tanggal 21 Desember 1964 atau 57 tahun lalu, sehingga pada 21 Desember 2022 dia berusia 58 tahun.

Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR. 

Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com