Regional

Ridwan Kamil Pastikan UMP Jawa Barat 2023 Pasti Naik, Segini Besarannya?

fin.co.id - 24/11/2022, 22:32 WIB

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Kalau rapatnya sih sudah beberapa kali, dari bulan-bulan kemarin, seperti apa dan bagaimana perhitungnya itu yang kita rapatin," ungkap Ika Indah Yarti, Rabu 2 November 2022.

BACA JUGA: Ternyata Ada Kecurigaan Warga Soal Penyiksaan Rohimah ART di Bandung Barat

Menurutnya saat ini rapat yang dibahas saat ini, belum masuk pada tahap formulasi perhitungan nilai kenaikan upah di tahun 2023 nanti.

Indah Yarti menjelaskan, pihaknya masih harus melakukan dialog terlebih dahulu terhadap semua semua pihak.

Nantinya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), serikat buruh serta masukan dari kementerian akan menjadi pertimbangan.

"Jangan ada gejolak, pada akhirnya juga kita mudah-mudahan bisa menyelesaikan perhitungan terhadap UMK tahun 2023," jelasnya.

BACA JUGA: Penyebab Konser Dewa 19 Diundur, Polisi: Izin Belum Keluar Tiket Sudah Dijual

Selain itu perhitungan nilai kenaikan upah, akan melalui pertimbangan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) serta masukan dari seluruh serikat buruh dan APINDO. 

Alurnya akan dimulai dengan pembahasan melalui rapat Depeko, setelah keluar nilai kenaikan akan dilanjut dengan penetapan dalam rapat pleno. 

"Jadwalnya sampai tanggal 30 (November 2022), kita bisa memberikan rekomendasi kepada gubernur," ucapnya.

Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat, UMK 2022 Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921,17 atau naik sebesar 0,71 persen dari UMK 2021 yakni sebesar Rp 4.782.935,64.   

Dengan nilai sebesar itu menjadikan UMK Kota Bekasi tertinggi di Jawa Barat, yang dimana urutan kedua ditempati oleh Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dan disusul Kabupaten Bekasi di urutan ketiga dengan nilai Rp 4.791.843,90.   

Sebelumnya, Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 diminta menggunakan Permenaker.  

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022. 

Yakni sebagai landasan rekomendasi penetapan upah minimum (UM) 2023 baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Admin
Penulis
-->