Alhasil, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan pelaku penusukan.
Pelaku berinisial AR diamankan di rumahnya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu malam, 23 November 2023.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor milik pelaku, serta baju korban," jelas dia.
BACA JUGA: Begini Tampilan Baru PUBG Mobile dan 20 Item Bertema Lionel Messi
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Di sisi lain, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Transjakarta Anang Rizkani Noor menambahkan, korban merupakan pramudi dari operator PT Mayasari Bhakti.
Saat kejadian, kata Anang, sudah di luar jam kerja karena kejadian di luar pool bus.
Usai mengembalikan bus yang biasa dikemudikannya, korban hendak pulang ke rumahnya di bilangan Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Proses Rekrutmen Panwascam Bawaslu Daerah Paling Banyak Diadukan ke DKPP
Namun di perjalanan, tak jauh dari pool bus, kejadian nahas menimpa korban.
"Kami akan menemui keluarga korban untuk sampaikan duka cita dan memberikan bantuan," tutur Anang.