UMP Bali 2023 Sebesar Rp2.713.672,28 Tinggal Disahkan Gubernur Wayan Koster

fin.co.id - 23/11/2022, 21:33 WIB

UMP Bali 2023 Sebesar Rp2.713.672,28 Tinggal Disahkan Gubernur Wayan Koster

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja dan buruh serta pengusaha.

Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal yaitu penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023 dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi 2023 dilakukan paling lambat pada 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Menaker Ida dalam keterangan itu juga meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yaitu buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.

 

Admin
Penulis