Jokowi Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR, Mensesneg Praktikno Bocorkan Sosok Calonnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR.
Menurut UU TNI tersebut, panglima TNI diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Jika DPR tidak menyetujui calon panglima usulan presiden, maka presiden lalu mengusulkan calon pengganti.