Meski begitu, majelis hakim tetap mempersilakan tim pengacara mengajukan permohonan secara tertulis.
"Untuk sementara karena yang bersangkutan terpapar COVID-19, maka untuk permohonan sekeluarga menengok masih kami tunda dulu. Tapi kalau untuk tambahan tenaga medis kita bisa keluarkan penetapan," tegas hakim ketua.
BACA JUGA: Di Ruang Sidang, Putri Candrawathi Tertawakan Daden Saat Cerita Disuapi Ferdy Sambo
Dalam kasus ini Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mantan Kadiv Propam Polri ini didakwa Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP.
BACA JUGA: Momen Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Umbar Kemesraan Dengan Peluk dan Cium Kening di Persidangan