Viral . 21/11/2022, 14:32 WIB
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan menggunakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu isi dalam surat telegram tersebut.
View this post on Instagram
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com