Viral . 21/11/2022, 11:26 WIB
"Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual, kami secara keseluruhan di Jakarta ini untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA: Harga Emas Antam 21 November 2022 Tak Bergerak di Level Rp978.000 Per Gram, Termasuk Buyback
Artinya, polisi tidak lagi melakukan penilangan di jalan raya di seluruh wilayah Jakarta termasuk wilayah penyangganya. Namun demikian, Latif memastikan petugas Kepolisian tetap bertugas seperti biasa di lapangan.
"Tetap ada (polantas) di jalan terutama kita pelayanan untuk penjagaan, pengawalan, pengaturan tapi tidak melakukan penilangan secara manual," ungkap Latif.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram yang isinya meminta seluruh jajaran Polri untuk tidak melakukan tilang manual. Kapolri memerintahkan jajarannya untuk beralih melakukan tilang secara mobile.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual, namun hanya dengan menggunakan E-TLE baik statis maupun mobile dan dengan menggunakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," bunyi salah satu isi dalam surat telegram tersebut.
View this post on Instagram
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com