News

Tersangka Baru Kasus 'Berdendang Bergoyang' Istora Senayan, Kapolres Jakpus: Besok Kita Umumkan

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera mengumumkan tersangka baru atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang

Tersangka Baru Kasus 'Berdendang Bergoyang' Istora Senayan, Kapolres Jakpus: Besok Kita Umumkan
Konser musik Berdendang Bergoyang pada Jumat, 28 Oktober 2022 di Istora Senayan

Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat. 

Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022. 

Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.

Berita Terkait