Tersangka Baru Kasus 'Berdendang Bergoyang' Istora Senayan, Kapolres Jakpus: Besok Kita Umumkan
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat segera mengumumkan tersangka baru atas kasus festival musik Berdendang Bergoyang
Penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.
Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022.
Namun jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak Kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.