Kini, kasus Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah memasuki proses persidangan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 KHUP Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
fin.co.id - 21/11/2022, 10:18 WIB
Admin, Admin
Tim RedaksiTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sel
Kini, kasus Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi telah memasuki proses persidangan.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf dijerat pasal 340 KHUP Jo 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.