Sebut Miras Minuman Rasulullah, Budi Dalton Seniman Sunda Minta Maaf dan Ngaku Salah
Budi Dalton dipolisikan oleh Sekjen PA 212 karena diduga menista agama Islam melalui ucapan Miras minuman Rasulullah
Konten itu diduga sudah tersebar lebih dari 2 tahun. Budi Dalton juga sudah sowan ke sejumlah ulama NU Jawa Barat untuk meminta maaf dan klarifikasi.
Budi Dalton diduga sudah melakukan tindak penodaan agama lewat Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 156a KUHP Jo 27 ayat 3 Jo 28 ayat 2 Jo 40 ayat 2 Jo 40 atas 2 b UU 19 tahun 2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Novel Bamukmin mengatakan dalam Islam minuman keras adalah sesuatu yang sangat dilarang, baik dalam Al Quran maupun hadis Rasulullah SAW. Namun, Budi Dalton seolah-olah mengatakan bahwa Rasulullah meminum minuman keras.
"Kami meminta Kepolisian untuk menindak tegas sdr Budi Dalton dan mengembangkan perkara ini apabila didapatkan bukti adanya dugaan keterlibatan sdr Sule dan sdr Saswi dalam perkara ini,” pinta Ustaz Novel.