Regional . 20/11/2022, 19:17 WIB
Karena itu, ia mengatakan besaran pasti nominal kenaikan upah di DIY belum dapat diketahui secara pasti dan masih menunggu hasil pertemuan tripartit antara pemerintah, pengusaha, serta perwakilan buruh.
Terkait tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia Yogyakarta yang meminta Pemda menaikkan UMK 2023 menjadi Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta per bulan, menurut Aji, Pemda DIY belum bisa memastikan karena tetap menunggu besaran UMP.
"Karena kan itu tadi, angkanya masih belum bisa kita sebut. Kita masih cari koefisien berdasar penghitungan tadi," kata Baskara Aji.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com