Jakarta . 18/11/2022, 18:46 WIB

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Datangi Bareskrim Polri, Sebut Irjen Pol. Nico Afinta Belum Diproses Hukum

BACA JUGA:Deklarasi Koalisi Perubahan Tak Jelas, PKB Komentar Begini

 

Selain itu, ia menyoroti penetapan enam tersangka dalam kasus itu yakni tiga polisi dan tiga orang warga sipil merupakan suatu tindakan yang gegabah. 

 

Andy mengatakan dalam kasus itu juga patut diduga terjadi  obstruction of justice  atau upaya menghalangi penyelidikan.

 

Atas dasar itu, terutama soal laporan atau rekomendasi Komnas HAM yang dinilai keluarga masih abstrak, Andy bersama perwakilan korban Kanjuruhan mendatangi Komnas HAM untuk berdialog langsung dengan komisioner yang baru.

 

“Korban sangat berharap ada rekomendasi yang lebih konkret, bisa menjawab kebutuhan dan pemenuhan rasa keadilan," ujarnya. 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com