Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Namanya Dicatut: Entah Siapa Otaknya Ini

fin.co.id - 18/11/2022, 22:06 WIB

Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Namanya Dicatut: Entah Siapa Otaknya Ini

Pengacara Hotman Paris Hutapea

BACA JUGA:Berkas Irjen Pol Teddy Minahasa Sudah Dilimpahkan Sejak Pekan Lalu, Kejati DKI Jakarta: Lagi Diteliti 9 Jaksa

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Admin
Penulis