"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian," ujar Achmad.
Dia mengatakan orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggal.
BACA JUGA: Elon Musk Unggah Meme Pemakaman Twitter, Kabar Akan Ditutup Makin Memperkuat
Misalnya, kata Achmad, orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus mempunyai penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang.
Kelima, untuk biaya pengurusan Kitas juga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp12 juta tergantung jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.