5 Poin Membuat Kitas WNA yang Harus Dipahami, Pertama Adalah Harus Urus Vitas

fin.co.id - 18/11/2022, 18:19 WIB

5 Poin Membuat Kitas WNA yang Harus Dipahami, Pertama Adalah Harus Urus Vitas

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memaparkan lima poin yang harus dipahami warga negara asing atau penjamin dalam mengurus atau mengajukan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

"Ini terkait juga dengan pengawasan keimigrasian," ujar Achmad.

Dia mengatakan orang asing pemegang visa kunjungan berindeks B211A bisa memperoleh izin tinggal terbatas selama memiliki penjamin yang sesuai dengan peruntukan izin tinggal.

BACA JUGA: Elon Musk Unggah Meme Pemakaman Twitter, Kabar Akan Ditutup Makin Memperkuat

Misalnya, kata Achmad, orang asing yang ingin alih status dari visa kunjungan atau izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal penyatuan keluarga, maka harus mempunyai penjamin sebagaimana ditentukan undang-undang.

Kelima, untuk biaya pengurusan Kitas juga bervariasi, mulai dari Rp750 ribu hingga Rp12 juta tergantung jenis Itas dan lama tinggal di Indonesia.

Admin
Penulis