Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 17/11/2022, 17:00 WIB

Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama, Dokter di Bukittinggi Jadi Tersangka dan Diancam 5 Tahun Penjara

Dokter Spesialis - ilustrasi

Ia berharap adanya keringanan hukuman untuk tersangka agar proses pelayanan tetap terpenuhi di regional Sumbar bagian utara yang difokuskan di RSAM.

Wadir Keuangan yang sebelumnya menjabat sebagai Wadir SDM RSAM, Trizayenni mengatakan pihak RSAM sudah beberapa kali memproses status tersangka sebelum dilaporkan oleh istrinya ke kepolisian.

 BACA JUGA:Ketua MUI Soal HIV/AIDS: Penyakit itu Diobati, Bukan Poligami

"Pada Desember 2020, RSAM mendapat info bahwa Dokter E telah nikah siri, hal ini merupakan pelanggaran PP 45 tahun 1990 tentang ijin pernikahan dan perkawinan bagi pegawai negeri sipil," kata dia.

Ia menambahkan pada periode 2021 Dokter E dan istrinya beberapa kali diperiksa dan dimintai keterangan, terungkap saat itu Dokter E pernah meminta untuk bercerai dan mengakui sudah menikah siri dan tinggal bersama istri barunya. 

"Ada pernyataan tidak puas dari Dirut RSAM saat itu sebagai tindakan disiplin dan juga sanksi penurunan pangkat satu tahun dari BKD," pungkasnya.

 

Admin
Penulis