Terhadap pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan pasal 54 Undang-Undang Cukai nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar.
Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di Semarang dan Bandung
fin.co.id - 17/11/2022, 19:37 WIB
Admin, Admin
Tim Redaksi
TERKINI
Terpopuler
1
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
1 hari lalu
2
QRIS GPN dan Kedaulatan Pembayaran: Antara Perlindungan Domestik dan Tantangan Global
2 hari lalu
3
Artis Dunia Angelina Jolie Kembali Nyatakan Dukungan utuk Palestina
2 hari lalu
4
Kronologi Penemuan Mayat Dalam Karung di Batuceper Kota Tangerang
14 jam lalu
5
Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wapres Bertentangan dengan UUD 1945
1 hari lalu