Regional . 17/11/2022, 19:02 WIB

Aksi Super Sadis di Majalengka, Anak Cangkul dan Tembak Ayah Kandungnya hingga Tewas

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

BACA JUGA: Usai Minta Dibelikan Rokok dan Dibuatkan Kopi, Anak Tikam Ayah Kandung hingga Tewas

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun," katanya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com